BI dan Bank Korea Perpanjang Perjanjian BSCA

By Admin

nusakini.com-- Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA), pada Senin (06/03). Penandatanganan ini dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dan Gubernur Bank of Korea Joyeol Lee. Tujuan kerja sama ini untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerjasama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara. 

BCSA memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral senilai KRW10.7 triliun atau Rp115 triliun. Secara khusus, perjanjian ini juga akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional. BSCA pertama kali ditandatangani pada 6 Maret 2014, di mana perjanjian ini berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. 

“Perpanjangan perjanjian kerja sama BCSA ini adalah salah satu upaya untuk terus memperkuat hubungan perekonomian Indonesia dan Korea melalui penggunaan mata uang masing-masing negara sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan mata uang tertentu. Upaya tersebut juga merupakan bagian dari inisiatif pendalaman pasar keuangan. Berlanjutnya upaya ini penting dalam mendukung ketahanan perekonomian, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian global seperti yang terjadi akhir-akhir ini,” jelas Agus seperti dikutip melalui laman BI.